TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Kegiatan Ops Yustisi Gabungan pendisiplinan Protokol kesehatan Polres Kutim terdiri dari personel Kodim 0909 Sangatta, Sat Pol PP dan BPBD Kab. Kutim lakukan pendisiplinan Protokol Kesehatan di beberapa titik, diantaranya di Simpang APT Pranoto, Kamis (21/01/2021).
Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Kutai Timur nomor 32 tahun 2020.
Upaya memutus mata rantai penyeberan Covid – 19 terus dilakukan, melalui Sosialisasi, himbauan-himbauan serta penindakan terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko mengatakan dalam gelar Ops Yustisi ini masih di temukan adanya pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan, dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung di lakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.
“Setiap hari masyarakat diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan melalui kegiatan operasi yustisi ini, namun ada saja masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dan berkerumun, “ujar Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko.
Dari Operasi tersebut, sebanyak 33 orang terjaring operasi karena tidak mengenakan masker kemudian dilakukan penindakan sosial.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR