POLRESKUTIM.COM, – Polsek Kongbeng Jajaran Polres Kutai Timur terus gencar melakukan pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Terbaru Seorang Warga berhasil ditangkap saat kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kongbeng Iptu Satria.
Adalah BL berusia 28 Tahun warga Makmur Jaya Rt.015/002 Desa Makmur Jaya Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutim.
BL diamankan Polisi lantaran diduga menjadi kurir sekaligus pemakai narkotika jenis sabu -sabu.
Dirinya ditangkap pada hari Senin 4 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 wita, saat melintas di Jalan Dharma Karya Desa Marga Mulya Kec. Kongbeng Kab. Kutim.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) 6 (enam) poket diduga Narkotika jebis sabu-sabu seberat 2,19 (dua koma sembilan belas) gram beserta dengan palstik pembungkusnya, 1 (satu) buah kaleng minyak rambut merk marlboro hair pomade warna hitam yang dipakainya untuk menyimpan sabu – sabu, dan (satu) unit sepeda motor merk yamaha jupiter MX warna putih hitam.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Iptu Satria.
Dirinya menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula beberapa hari yang lalu, saat itu kata dia, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Dharma Karya Desa Marga Mulya dijadikan ajang pesta narkoba.
“Kemudian bersama anggota Reskrim kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang pelaku”.
Kami bersama team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 paket kecil diduga narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolsek Kongbeng.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kongbeng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepada kedua pelaku, kami akan terapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR