banner 728x90

Cabuli Anak 17 Tahun, Polsek Sangkulirang Amankan Seorang Mekanik

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Polsek Sangkulirang Polres Kutai Timur kembali melakukan pengungkapan kasus Pencabulan yang menimpa Korban sejak Tahun 2020 lalu.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Sangkulirang IPTU Jelatu menjelaskan kejadian berawal pada tanggal 07 Juni tahun 2020 sekira pukul 20.00 Wita, Bunga (nama samaran) yang disuruh oleh ayahnya untuk membeli rokok diwarung yang terletak agak jauh dari tempat tinggalnya. Ditengah perjalanan, motor yang dikendarai Bunga mogok.

Tidak berselang lama, Pelaku datang menghampiri Bunga. Alih-alih menolong, Pelaku malah menarik Bunga ke sebuah Perumahan Kosong di Areal PKS PT. WIN Desa Susuk Luar Kec. Sandaran Kab. Kutim.

Disana Bunga dipaksa berhubungan badan dan mengancam akan menyakiti dirinya atau adiknya jika melawan.

Berselang 2 bulan, Bunga kembali dipaksa melayani nafsu Pelaku tepat di sebelah TKP pertama.

Atas kejadian tersebut, orang tua kandung bunga merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Sangkulirang.

Akibat perbuatannya, Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

HUMAS POLRES KUTAI TIMUR