TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah pedagang di wilayah Kutai Timur.
“Minuman keras ini disita Personel kami dari sejumlah pedagang di Kota Sangatta” Jelas Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo.
Minuman Keras dari berbagai jenis tersebut di sita dari warung – warung yang tidak memiliki izin menjual miras.
Operasi cipta kondisi dalam menghadapi Pilkada 2020 terus dilakukan oleh Polres Kutai Timur, salah satunya adalah razia miras. Peredaran minuman keras disinyalir dapat menjadi pemicu terjadinya konflik sosial selama masa pesta demokrasi tersebut.

“Operasi ini sebagai bentuk kepedulian Kepolisian dalam memberantas penyakit masyarat. Kami berharap, tindakan penyitaan ini akan membuat peredaran miras di Kutai Timur bisa ditekan sehingga tidak ada kejadian Konflik Sosial yang disebabkan oleh konsumsi Miras,” ucap AKBP Indras Budi Purnomo.
Sejumlah pedagang tersebut beserta ratusan botol miras kemudian dibawa ke Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR