banner 728x90

DPO PENGGELAPAN POLRES BONE BERHASIL DIAMANKAN TIM PANTHER POLRES KUTIM

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Kamis (20/02), Tim Black Panther Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kaltim) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan dengan inisial (ECS) dimana status pelaku tersebut adalah DPO di Polres Bone (Sulsel) .

Pelaku dijemput Tim Panther di Jl. Yos Sudarso III dan langsung diamankan di Polres Kutim pada pukul 18.30 Wita. sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/379/VI/2019/SPKT/Res Bone pelaku (ECS) ditetapkan melanggar tindak pidana penggelapan di Kel, Macanang Kab. Bone, Sulawesi Selatan

Mendengar laporan bahwa pelaku (ECS) melarikan diri dari Wilayah Hukum Polres Bone ke Wilkum Polres Kutim, Tim Black Panther Polres Kutai Timur langsung bergerak cepat dalam meringkus pelaku penggelapan yang berstatus DPO dari Polres Bone. Sementara pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Kutai Timur (Kaltim), selanjutnya menunggu konfirmasi dari Polres Bone (Sulsel).

HUMAS POLRES KUTAI TIMUR