TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Sat Resnarkoba berhasil amankan 322 butir yang diduga obat keras jenis “Y” dari seorang pemuda di Jln. Yos Soedarso IV, Sabtu malam (3/1).
Seorang pemuda berinisial YU (33) diamankan oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba karena kedapatan membawa ratusan obat keras. Diawali pada Bulan Desember 2020 dengan laporan masyarakat yang resah akan transaksi Narkoba yang sering terjadi didekat rumahnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.
Tidak perlu waktu lama, setelah mendapat informasi dari warga tentang akan adanya transaksi lagi diwilayah tersebut, KBO Sat Resnarkoba IPTU Hari memimpin proses penangkapan.

Setelah menemukan YU berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan warga, Unit Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengggeledahan terhadap YU. Hasil dari penggeledahan terhadap YU, ditemukan 250 butir Obat keras jenis “Y” disimpan didala bungkus rokok Sampoerna dan 72 Butir lagi di dalam bungkus makanan ringan.
“si YU ini sudah menjadi incaran kami sejak Desember 2020 karena banyak laporan masyarakat atas aktifitasnya yang mencurigakan, baru malam tadi kami bisa melakukan penindakan. Terima kasih juga atas bantuan dari masyarakat,” jelas Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Rachmawan.
Saat ini YU berada di ruang tahanan Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR