POLRESKUTIM.COM, – Polsek Sangkulirang, Jajaran Polres Kutai Timur, Polda Kaltim, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada wilayah hukumnya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko diwakili Kapolsek Sangkulirang Iptu Djelatu, Jumat mengatakan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Kutai Timur saat ini sudah mengkhawatirkan karena bukan hanya menyasar masyarakat perkotaan namun juga telah masuk ke pelosok pedesaan.
“Kali ini kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu di Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, dalam operasi penangkapan ini kita berhasil mengamankan tiga orang,” kata Iptu Djelatu.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba di pedesaan yang berada jauh dari perkotaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah dengan barang bukti 12 bungkus plastik kecil narkoba jenis sabu sabu.
Dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di Desa Manubar pada Kamis malam (31/9), pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni TH (43), AS (26) dan AN (51) di Jl. Pelabuhan Takat RT. 01 Desa Manubar Dalam Kec Sandaran Kab Kutim.
Sejauh ini ketiga pelaku ini masih dalam pemeriksaan petugas guna pengembangan kasusnya. Atas perbuatannya ketiga pelaku ini dijerat pelanggaran pasal 112 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR