POLRESKUTIM.COM, – Bupati Kabupaten Kutai Timur telah mengeluarkan surat edaran tentang tindak lanjut PPKM Level 4 yang berisi berbagai upaya dan imbauan pemerintah bagi masyarakat kabupaten Kutai Timur demi menekan angka penularan. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko memerintahkan personilnya untuk melaksanakan tugas penyekatan pada 7 titik simpang.
7 Simpang tersebut adalah sepanjang Jalan Yos Soedarso I – IV dan simpang 4 Patung Singa, simpang 3 Karya Etam, simpang 3 Pendidikan, simpang dayung, simpang Munthe, serta simpang Telkom. Di 7 titik tersebut ditempatkan water block dan personil untuk menghalau arus lalu lintas.

Setiap masyarakat yang melintas diarahkan untuk berbelok menuju jalan – jalan non – protokol untuk mengurai kerumunan. Bus angkutan karyawan swasta, Ambulan, Angkutan Umum, Kurir dan kendaraan critical lainnya menjadi pengecualian dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Kapolres Kutai Timur yang sore ini, Selasa (27/7) memantau langsung pelaksanaan penyekatan bersama dengan Wakil Bupati Kutai Timur, TNI dan unsur FKPD lainnya. Dalam pengecekan tersebut, Kapolres Kutim dan Pejabat lainnya membahas langsung efektifitas dan efisiensi penyekatan tersebut.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR