Tribratakutimnews.com – Sangatta (08/03/2020) Team Opsnal Narkoba telah berhasil mengamankan seorang laki – laki yang di duga sebagai pengguna Narkoba tersangka berinisial (II), tersagka diamankan oleh Team Opsnal Narkoba Polres Kutim di tempat tinggal tersangka yang beralamat di Jln. Yos Sudarso IV simpang telkom samping kantor PLN sangatta Kel. Swarga bara Kec Sangatta utara Kab. Kutim.
Hasil dari penggeladahan tersebut Team Opsnal Narkoba Bersahasil menemukan 1 ( satu ) buah pipet kaca yg mah ad sisa sabunya, bong dan septangkat alat hisap tersangka mengaku hanya mengkonsumsi narkotika jenis Sabu – sabu.
Dalam penangkapan tersebut tersangka langsung mengaku hanya sebagai pengguna dan tidak melakukan perlawan” ujar Kateam Opsnal Narkoba Polres Kutim Tersangka sekarang berada di Rutan Polres Kutim dan tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”