POLRESKUTIM.COM, – 1 orang Pemuda dan Kakak-Beradik ditangkap personel Polsek Kongbeng karena kedapatan membawa pergi 1 Ton Buah Sawit, Minggu (7/11/2021). Pelaku berinisial JU (32), bersama Kakak-beradik MA (27) dan AP (20) ketiganya merupakan warga Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur diamankan di perkebunan kelapa sawit di Blok H.105 Divisi 4 PT.NAS MJIE Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutim.
Kapolsek Kongbeng, Iptu Satria mengatakan penangkapan pelaku berawal saat mereka membawa kendaraan roda 4 dengan muatan penuh kelapa sawit, melewati pos pemeriksaan Security. Petugas Security yang merasa curiga, kemudian menghubungi Polsek Kongbeng untuk meminta bantuan.

Mendapatkan laporan, Personil Polsek Kongbeng kemudian kelokasi dan melalukan pemeriksaan pada barang bawaan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 1.040 Kg Buah Sawit yang bukan milik pelaku.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Kongbeng untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini tersangka sudah kami amankan dan masih dimintai keterangan,” kata Iptu Satria, Senin (8/11/2021).
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR