banner 728x90

LAGI DAN LAGI POLSEK SANGKULIRANG BERHASIL MENGAMANKAN BANDAR NARKOTIKA

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Senin (02/03/2020) Team dari Unit Reskrim Polsek Sangkulirang Polres Kutai Timur kembali berhasil membaut kaget dua orang Laki – laki yang diduga sebagai Bandar Narkotika yang berinisial (FI) dan (S) di Jl.DMG Seita Rt.17 Desa Benua Baru Ilir Kab Kutim. Tersangka dibekuk di dalam rumah tersangka

Sekira pada pukul 02.30 Wita tersangka (FI) dan (S) langsung diamankan ke Rutan Polsek Sangkulirang Polres Kutai Timur untuk di periksa lebih lanjut. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/04/III/2020/Kaltim/Res Kutim/Sek Sangkulirang, penangkapan tersangka tersebut itu  berdasarkan infomasi masyarakat sekitar, sebelum melakukan pengkapan Team Unit Reskrim Polsek Sangkulirang melakukan peyelidikan

Setalah didapatkan titik terang dari penyelidikan terhadap tersangka yang berinisial (FI) dan (S) yang merupakan seroarang Bandar narkotika maka dilakukanlah penggerebekan, dari penggerebekan di badan tersangka ditemukanlah ditemukan ditemukan 1 (satu) poket narkoba yg diduga jenis sabu-sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) poket narkoba yg diduga jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram didalam rokok sampoerna beserta plastik pembungkusnya

Kami sudah lama melakukan penyelidikan terhadap tersangka (FI) dan (S) yang diduga Bandar Narokita dan dengan strategi yang mantap akhirnya tersangka berhasil di lumpuhkan” tambah Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang IPDA Alan Firdaus, S.sos., Msi

Tersangka dikenai Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika. (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pengadilan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (ratusan ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (korelasi miliar rupiah) ”Saat ini dalam percobaan di Rutan Polsek Sangatta selanjutnya menunggu persetujuan sidang lebih lanjut

HUMAS POLRES KUTIM