TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, SH., SIK., M.Si memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (22/4/2021).
Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Kutai Timur khususnya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, SH., SIK., M.Si. didampingi Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan, SH., SIK., Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang, Muara Wahau dan Muara Ancalong, serta Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sangatta Pak Heru, SH.
Sat Res Narkoba Polres Kutim mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 100 tersangka laki laki dan 13 tersangka perempuan dari awal bulan januari sampai April.
Barang bukti narkoba yang berhasil di sita dan di musnahkan Antara lain sabu dengan berat Shabu 80 Poket dengan berat 131,44 Gram Bersih.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun atau hukuman mati
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR