TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Jumat (21/02/2020) Polsek Rantau Pulung menerima laporan dari masyarakat telah terjadi tindak pidana penggelapan yang di lakukan oleh salah seorang warga di Kecamatan Rantau Pulung.
Dalam kejadian ini pihak yang menjadi korban tersebut menuturkan bahwa tersangka yang berinisial (SW) mengurus pencairan dana untuk membayar pajak kendaraan akan tetapi yang baru di bayar oleh tersangka berkisaran kurang lebih dari 5 (Lima) Jt dan sisa dari uang untuk membayar pajak kendaraan tersebut di pergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka
Kemudian setelah menerima Laporan penggelapan tersebut dari Polsek Rantau Pulung langsung memberikan surat panggilan terhadap tersangka dan tersangkapun datang ke Mako Polsek Rantau Pulung dengan koperatif “ uajar Kapolsek Rantau Pulung IPDA Muhammad Risal., SH., MM
Dan tersangka dalam Kasus Penggelapan juga akan bertanggung jawab dan akan mengembalikan uang yang telah dia pergunakan untuk kepetingan pribadinya tersebut ” tambah , IPDA Muhammad Risal., SH., MM
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal Penggelapan yang dilakukan oleh orang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah.
HUMAS POLRES KUTIM