TRIBRATAKUTIMNEWS.COM – Terlapor ANB, tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, di Jl. Guru Besar II Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutim.
Setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti, berupa satu paket plastik klip yang berisi kristal bening, diduga sabu dengan berat brutto 0,42 gram yang disimpan didalam bungkus silet merk GOAL, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo, S.I.K., M.M., melalui, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Chandra Buana, S.I.K., membenarkan anggotanya melakukan pengamanan terlapor karena membawa atau memiliki kristal bening diduga sabu.
“Dari informasi yang dihimpun anggota Satresnarkoba di lapangan, kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan terlapor berikut barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba menambahkan, terlapor bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polres Kutai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR