Kutai Timur – Polres Kutai Timur melaksanakan Ops Yustisi dalam rangka penerapan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona di beberapa lokasi di Kabupaten Kutai Timur, Selasa (22/9/2020).
Kegiatan Ops Yustisi ini dipimpin oleh Kasubbag Sarpras Polres Kutim AKP FX Janurianta.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo SIK., MM., menyampaikan kegiatan Ops Yustisi ini dalam rangka penerapan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona di beberapa lokasi di Kabupaten Kutai Timur.
“Hari ini ada beberapa titik Lokasi yang kita lakukan peneguran, di pasar, warung kopi, toko pasar kuliner dan tempat umum lainnya, kegiatan ini akan terus dilakukan, dan kita akan bersinergi dengan TNI dan Pol PP,” katanya.
Cara bertindak dalam Ops Yustisi ini berdasarkan peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2020.
“Dalam Ops Yustisi ini dilakukan teguran lisan untuk menggunakan Masker baik saat berada dikeramaian ataupun saat berinteraksi dengan orang lain atau teguran tertulis,” ucap Kapolres Kutai Timur.
Sanksi Sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan tetap menggunakan masker.
“Dengan telah dilaksanakannya kegiatan penerapan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Hukum Polres Melawi diharapkan dapat memutus mata rantai dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur,” harapnya
HUMASPOLRESKUTIM