TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengeluarkan Kebijakan terkait dengan adanya Wabah COVID-19 yang terjadi di Kutai Timur. Pemerintah memberikan bantuan berupa bahan pangan kepada warga yang terdaftar sebagai warga kurang mampu di Dinas Sosial.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, Kapolres Kutai Timur mengeluarkan surat perintah tugas untuk mengawal kegiatan tersebut. Memastikan kegiatan tersebut tepat sasaran dan tidak ada gangguan dalam pelaksanaanya.
“Kebijakan pemerintah akan kami kawal hingga tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan. Setiap personil akan melekat dan memantau langsung” Jelas AKBP Indras Budi Purnomo.
Sebanyak 143 personil ditugaskan untuk mengawal kegiatan tersebut hingga akhir bulan April 2020 ini.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR