TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Polsek Sangkulirang Polres Kutai Timur mengamankan seorang laki-laki berinisial RI (19) warga Desa Maloy Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutim pada hari Rabu sore (17/3).
RI diamankan karena kedapatan menyimpan Narkotika di dalam sebuah bungkus rokok miliknya. RI mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja dia beli dari seorang teman di Desa Maloy Kec Sangkulirang.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Sangkulirang IPTU Jelatu menjelaskan bahwa personilnya mendapat laporan dari masyarakat tentang perilaku mencurigakan RI setelah membeli Narkotika tersebut.
Unit Reskrim Polsek Sangkulirang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Ditemui petugas di Jalan Poros Bual-Bual Desa Kerayaan Kec Sangkulirang Kab Kutim, RI yang tengah mengendarai Motor diberhentikan dan digeledah oleh petugas.
Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,18 gram ditemukan dari hasil penggeledahan. RI kemudian dibawa ke Mapolsek Sangkulirang untuk menjalani pemeriksaan kasus.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR