banner 728x90

Pria 48 Tahun Masih Belum Paham Bahaya Narkoba, Sat Resnarkoba Lakukan Penindakan

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kutim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Seorang Laki – Laki berinisial GA (48) kedapatan menyimpan 34,30 gram (tiga puluh empat koma tiga puluh gram) barang haram Narkoba jenis Sabu-sabu.

“Benar, kami baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Darwis Kasat Narkoba Polres Kutim, AKP Darwis mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.

“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” tambahnya.

Operasi penggerebekan dilaksanakan setelah Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur menerima informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi dengan seseorang di salah satu penginapan. Setelah mendapat arahan dari Kasat Resnarkoba, Unit Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“total ada 2 Pocket sabu, yang dia simpan di dalam kotak HP, Setelah ditimbang, total beratnya 34,30 gram,” jelas Kasat Resnarkoba.

Tersangka seranag di bawa ke Mako Polres Kutai Timur guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Humas Polres Kutai Timur