banner 728x90

Remaja 21 Tahun Beli Sabu-Sabu dari ABG 18 Tahun, Keduanya Diciduk Sat Resnarkoba Polres Kutim

POLRESKUTIM.COM, – Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur kembali berhasil ungkap kasus 2 tersangka pelaku peredaran gelap barang haram jenis sabu. 2 tersangka tersebut adalah WP (21) dan AR (18). Tersangka diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Penangkapan 2 tersangka di benarkan oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rachmawan.

WP dicegat petugas di depan Tugu Baca Sangatta selatan kec. Sangatta Selatan setelah menjadi sasaran selama 2 hari. Saat diinterogasi, WP mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari seorang teman.

Tidak perlu waktu lama, AR diamankan berdasarkan hasil keterangan WP.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti 1 paket Narkotika milik tersangka Jenis sabu seberat bruto 0.52 gram dibawa ke Polres Kutai Timur untuk diproses lebih lanjut.

HUMAS POLRES KUTAI TIMUR