TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Seorang Pemuda RD (29) asal Kecamatan Muara Wahau terpaksa harus diamankan oleh petugas Kepolisian karena kedapatan membawa 1 Pocket Shabu seberat 0,43 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok.
Unit Opsnal Polsek Muara Wahau Polres Kutim yang mendapatkan laporan dari masyarakat tentang perilaku mencurigakan RD segera melakukan penyelidikan.
Benar saja saat didekati petugas, RD berusaha untuk melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas yang sudah berjaga-jaga kemudian menghentikan pergerakan RD dengan tindakan Kepolisian.
Saat digeledah, ditemukan 1 pocket narkotika jenis shabu siap pakai. RD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman dari Ibukota Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin.
RD kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Bengalon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR