TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang berhasil meringkus seorang warga yang diduga memiliki Narkotika jenis Shabu-shabu, Selasa (30/9) sekitar pukul 10.00 wita.
SU (54) diringkus dikontrakannya di Jln. Masjid Ar-rahmah Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim.
Dari penggerebekan tersebut, Polsek Sangkulirang berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 59,338 Gram beserta plastik pembungkusnya.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Sangkulirang IPTU Jelatu menyampaikan, sebelumnya Polsek Sangkulirang mendapat infomrasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika di alamat tersebut.

Usai menerima laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sangkulirang bersama dengan Unit Intelkam Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.
Setibanya di lokasi, petugas kemudian melakukan penggrebekan dan mendapati SU sedang menimbang shabu ditemani salah seorang pelaku lainnya RA.
Keterangan SU, barang haram tersebut didapatnya dari Kecamatan Kaliorang dan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sangkulirang dan Bontang.
Berat kotor barang bukti diduga shabu 59,338 Gram, uang hasil penjualan Shabu senilai Rp. 2.200.000,-, 1 buah timbangan elektrik kecil dengan tempat sabu berwarna merah, 1 bungkus plastik ukuran 5x8cm sejumlah 100 lembar dan 1 buah Bong lengkap dengan kaca pipet.
“Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Sangkulirang.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR