banner 728x90

Tak Hanya Kebanyakan Pria, Seorang Wanita Diciduk Bermain Dengan Narkotika

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Kepolisian Resor Kutai Timur Sat Resnarkoba kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menangkap tersangka kepemilikan Narkotika jenis Shabu-shabu oleh warga Kec. Muara Bengkal berinisial S (SUSANTI).

Sebanyak 1 ( satu ) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 ( nol koma enam puluh dua ) gram beserta plastik pembungkusnya. disita dari tersangka S (27) Senin (03/01) 01.00 Wita.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan bagaimana prosesi penangkapan terjadi.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sangatta sering terjadi transaksi gelap narkotika, setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku seorang wanita (S) kami ringkus Dini hari pukul 01.00 Wita di dlm rumah di selanjutnya dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 1 ( satu ) poket Shabu yg mana sabu tersebut disimpan oleh saudari (S) di dlm dompet warna hitam dan 1 buah hp,” jelasnya.

“Pelaku berhasil diamankan di Gg. Famili IV rt/rw 024/000 Ds. Sangatta utara kec. Sangatta utara Kab kutim,” Lanjutnya

Atas Kejadian ini pelaku (S) Dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

HUMAS POLRES KUTAI TIMUR