POLRESKUTIM.COM, – Polres Kutai Timur menggelar Press Release Senin, 27 September 2021 tentang kasus Pencurian yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Kutai Timur khususnya Kota Sangatta.
Bagaimana tidak, Pelaku IR (26thn) telah melancarkan aksinya di 8 lokasi berbeda dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 24 barang curian. Mulai dari alat pertukangan seperti mesin Bor, mesin ketam, mesin travo hingga jam tangan dan layar monitor.
Diakui IR, bahwa barang – barang tersebut merupakan yang belum sempat dia jual.
IR diamankan 1 hari setelah Tim Macan Polres Kutai Timur mendapatkan informasi dari masyarakat. Sempat membuat kegaduhan, IR terpaksa diseret oleh Petugas dari kediaman orang tuanya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko mengatakan, Pelaku disinyalir mempercayai ilmu hitam karena disetiap aksinya, pelaku hanya mengenakan celana kolor dan tidak memakai pakaian.
IR saat ini berada di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR