banner 728x90

Terima Informasi Dari Masyarakat, Seorang Pria Dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Kepolisian Resor Kutai Timur Sat Resnarkoba kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menangkap tersangka kepemilikan Narkotika jenis Shabu-shabu oleh warga Bontang berinisial MS (MUHAMMAD SUPRIADI).

Sebanyak 2 ( dua ) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 ( satu koma tiga puluh dua ) gram beserta plastik pembungkusnya disita dari tersangka MS (31) Minggu (03/01).

Barang Bukti diduga Sabu - Sabu Ditemukan Di Tas Pelaku (MS)

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan bagaimana prosesi penangkapan terjadi.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sangatta sering terjadi transaksi gelap narkotika, setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku (MS) kami berhentikan untuk kemudian digeledah diri dan barang bawaannya dan benar kami dapati shabu yang disimpan oleh saudara MS dalam tas selempang,” jelasnya.

“Pelaku berhasil diamankan di Jl. Pinang dalam Ds./ Kel. Sangatta utara Kec. Sangatta utara Kab kutim,” Lanjutnya

Atas Kejadian ini pelaku (MS) Dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

HUMAS POLRES KUTAI TIMUR