TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Kepolisian Resor Kutai Timur Sektor Kongbeng berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kec. Kongbeng Kabupaten Kutai Timur.
Jajaran Personil Polsek Kongbeng Polres Kutim menangkap tersangka kepemilikan Narkotika jenis Shabu-shabu oleh warga Kongbeng berinisial B.
Sebanyak 2 (dua) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,77 ( Satu koma tujuh tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya disita dari tersangka B (35) Minggu (04/04).
Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kongbeng IPTU Satria Yudha W.R., S.E mengungkapkan bagaimana prosesi penangkapan terjadi.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sdr. B di desa sidomulyo sering dilakukan transaksi sabu-sabu, selanjutnya pada hari minggu tanggal 04 April 2021 sekitar jam 20.00 Wita informasi tersebut di kembangkan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha WR,S.E, selanjutnya mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama sdr. B di rumahnya, yang kemudian rumah sdr. B dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) poket Shabu diatas lantai dapur,dan 1 (satu) sabu lagi di dalam botol plastik di samping dinding dapur,” jelasnya.
“Pelaku berhasil diamankan di di JL.Musi RT.003 Desa Sidomulyo Kec. Kongbeng Kab. Kutim,” Lanjutnya
Atas Kejadian ini pelaku (B) Dijerat asal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kongbeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR