banner 728x90

Tim Macan Mengaung, Sat Reskrim Polres Kutim Amankan 6 Pelaku Perjudian

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur melalui Operasi Pekat Mahakam 2021, berhasil melakukan penangkapan di salah satu rumah milik warga terhadap para pelaku judi jenis domino, Kamis 22 April 2021.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abd. Rauf SH., SIK., M.H. mengatakan “pelaku ditangkap ditangkap di Jalan Poros Rantau Pulung – Batu Ampar Sp.8 Desa.Tepian Makmur Kec.Rantau Pulung Kab.Kutim sekitar pukul 15.00 Wita,” jelasnya.

Ke enam pelaku tersebut yaitu berinisial, EP (36), R (28), YC (34), FG (33), S (54) dan YR (34).

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan judi domino qiu-qiu ini berawal dari informasi masyarakat.

“Bahwa ada kegiatan perjudian di Jalan Poros Rantau Pulung – Batu Ampar Sp.8 Desa.Tepian Makmur,” paparnya

“Ada info dari masyarakat, bahwa di Jalan Poros Rantau Pulung – Batu Ampar Sp.8 Desa.Tepian Makmur digunakan untuk melakukan perjudian, kemudian dilakukan pengecekan, ternyata ada kegiatan perjudian jenis dominu qiu-qiu yang dilakukan oleh enam orang dengan menggunakan uang, kemudian kami mengamankan para pelaku perjudian tersebut,” jelas Kasat.

Dari pengungkapan itu, Polres Kutim menyita barang bukti uang sebesar Rp12.405.000 (dua belas juta empat ratus lima ribu rupiah).

Saat ini ke enam pelaku itu diamankan di Polres Kutai Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menyampaikan, kegiatan ini merupakan cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2021 dengan target operasi judi, narkoba, miras, prostitusi, premanisme, kembang api/petasan dan senpi/sajam.

“Polres Kutim selama 14 hari sedang melaksanakan Operasi Pekat Mahakam 2021 terhadap jenis kegiatan yang tergolong penyakit masyarakat, guna ciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif jelang pemungutan suara,” tutup Kasat Reskrim.

HUMAS POLRES KUTAI TIMUR