TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Polsek Muara Ancalong Polres Kutai Timur melalui Operasi Pekat Mahakam 2021, berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi jenis domino qiu-qiu dan remi, Kamis 22 April 2021.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abd. Rauf SH., SIK., M.H. melalui Kapolsek Muara Ancalong mengatakan “pelaku ditangkap ditangkap di Jl. Poros Desa Sika Makmur. RT 08 rumah BPK Kirnadi Desa Sika Makmur Kec. Long Mesaangat Kab. Kutim sekitar pukul 14.30 Wita,” jelasnya.
Ke Tujuh pelaku tersebut yaitu warga Desa Sika Makmur Kec. Long Mesangat Kab. Kutim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan judi domino qiu-qiu dan remi ini berawal dari informasi masyarakat.
“Bahwa ada kegiatan perjudian di Desa Sika Makmur kec. Long Mesangat,” paparnya
“Ada info dari masyarakat, bahwa di Desa Sika Makmur digunakan untuk melakukan perjudian, kemudian dilakukan pengecekan, ternyata ada kegiatan perjudian jenis dominu qiu-qiu dan remi yang dilakukan oleh tujuh orang dengan menggunakan uang, kemudian kami mengamankan para pelaku perjudian tersebut,” jelas Kasat.
Dari pengungkapan itu, Polres Kutim menyita barang bukti uang sebesar Rp1.512.000 (satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah).
Saat ini ke tujuh pelaku itu diamankan di Polsek Muara Ancalong guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menyampaikan, kegiatan ini merupakan cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2021 dengan target operasi judi, narkoba, miras, prostitusi, premanisme, kembang api/petasan dan senpi/sajam.
“Polres Kutim selama 14 hari sedang melaksanakan Operasi Pekat Mahakam 2021 terhadap jenis kegiatan yang tergolong penyakit masyarakat, guna ciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif jelang pemungutan suara,” tutup Kasat Reskrim.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR