TRIBRATAKUTIMNEWS.COM, – Seorang pemuda asal Benua Baru Kec. Muara Bengkal Kab. Kutim, berinisial I (49) terpaksa harus berurusan dengan polisi Polsek Muara Bengkal.
Mereka ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal setelah dilaporkan melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Dari hasil penyidikan, Seorang pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka. dikarenakan pada Jumat (26/06/20) sekira pukul 20.30 wita di Desa Benua Baru Kec. Muara Bengkal Kab. Kutim telah dilakukannya Rapat Musyawarah tentang adanya perubahan Pengurus koperasi Titian Bungur Sejahtera melakukan pemilihan pengurus koperasi baru yang mana Sdr. A (pelapor) terpilih sebagai ketua keporasi yang baru menggantikan sdr. I, kemudian setelah Sdr. A melakukan pengecekan data terkait penerimaan hasil dari plasma yang mana dalam Koperasi Titian Bungur Sejahtera bekerja sama dengan Perusahaan Sawit yang terdiri dari 6 (Enam) kelompok yang ikut tergabung dalam Koperasi plasma dan setelah dilakukan pengecekan terdapat selisih dari uang yang didapat dan uang yang dibagikan kepada anggota Koperasi sejak Tahun 2018 s/d Januari 2020 dengan Kerugian Material Rp. 550.100.089,-(Lima ratus lima puluh juta seratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah).
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Bengkal untuk proses hukum lebih lanjut
“Dari keterangan tersangka tindak pidana ini sudah direncanakan,” kata Penyidik Polsek Muara Bengkal, Rabu (08/7/2020).
Dari kejadian ini tersangka diancam hukum pidana Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUH Pidana sub Pasal 374 KUH Pidana.
” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan sub Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu .”
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR