banner 728x90

UNIT RESKRIM POLSEK MUARA BENGKAL BERHASIL MENGAMANKAN PASTURI YANG MENJADI BANDAR NARKOTIKA DI DESA MULUPAN

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM – Sangatta (26/02/2020) Kanit Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal BRIPKA Nur Alam telah mengamankan sepasang Suami Istri yang di duga bandar Narkoba di Divisi 1 Blok N81 Estate Gemburi PT. NPC Ds. Mulupan Kec. Muara Bengkal Kab. Kutim, kegiatan penangkapan bandar Nakoba berdasarkan informasi dari masyarakat yang tinggal di Desa Mulupan Kec. Muara Bengkal.

Dalam proses pengejaran pelaku Bandar Narkoba, Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal sempat kehilangan jejak pelaku yang sudah kami ketahui identitasnya akan tetapi Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal tidak kekurangan akal dalam proses pengkapan pelaku tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Muara Bengkal selaku Ketua Team dalam kegiatan penangkapan memerintahkan anggota untuk melaksanakan penulusuran jalan yang akan di laluli oleh Bandar, dari kesabaran anggota yang menelusuri jalan sesuai perintah Kanit Reskrim Polsek Muara Bengkal membuahkan hasil salah seorang Tersangka yang sudah kami tau identitasnya kami jumpai sedang menunggu di pinggir jalan untuk menunggu jemputan yang akan menjemput tersangka  kembali kerumah

Tersangka sempat mengelak dan sempat bersitegang antar tersangka dengan anggota kepolisian di lokasi penangkapan akan tetapi dengan kejelian anggota dalam mencari Barang Bukti yang sudah disembunyikan oleh tersangka akhirnya anggota kepolisian mendapatkan barang tersebut yang ternyata disembunyikan di dalam sebuah boneka yang telah dijahit ulang secara rapi” tambah Kanit Reskrim Polsek Muara Bengkal BRIPKA Nur Alam

Kemudian Kanit Reskrim memerintahkan anggota untuk bergegas kerumah tersangka untuk menagkap tersangka satu yang merupakan Suami dari tersangka pertama yang telah diamankan duluan oleh Anggota Kepolisian Polsek Muara bengkal.

Dari penangkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) Poket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat 9,96 (Sembilan Koma Sembilan Puluh Enam) gram beserta plastiknya dan 1 (satu) buah Timbangan digital warna Hitam Silver Kedua tersangka yang telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal tejerat Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 “  Setiap orang yang berhak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika. (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pengadilan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (beragam ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (konversi miliar rupiah)  ”Saat ini dalam percobaan di Rutan Polsek Muara Bengkal selanjutnya menunggu persetujuan sidang lebih lanjut

HUMAS POLRES KUTIM