POLRESKUTIM.COM, – Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelakunya, SA (32) warga Kelurahan Singa geweh Kecamatan Sangatta selatan Kabupaten Kutim.
Kasat Narkoba Polres Kutai Timur AKP Rachmawan mengatakan pelaku diduga pengedar narkotika itu ditangkap di rumahnya Gg. Amuntai Dsn. Sejahtera Kec. Sangatta selatan Kab. kutim.
“Pelaku kami amankan di rumahnya,”ucap AKP Rachmawan, Selasa malam (11/8/2021).
Diungkapkan AKP Rachmawan, penangkapan pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan sering digunakan transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan, SA.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,18 gram, satu timbangan elektrik, dan 1 ponsel,”ungkap AKP Rachmawan.
“Pelaku saat kedapatan menyimpan sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya tidak berkutik. Dan mengakui bahwa barang bukti itu miliknya. Pelaku saat ini diamankan serta dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
HUMAS POLRES KUTAI TIMUR